Biaya Pajak Motor Supra X 125 Tahun 2023

Dina Farida

Pajak motor Supra X 125 adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh pemilik motor tersebut setiap tahunnya. Pajak motor Supra X 125 tergantung pada tahun produksi dan daerah tempat tinggal pemilik motor. Berikut ini adalah beberapa informasi mengenai biaya pajak motor Supra X 125 tahun 2023 yang didapat dari berbagai sumber di internet.

Berdasarkan data dari Pemerintah Kota, tarif pajak Supra X 125 tahun 2023 adalah Rp. 292.000. Tarif ini berlaku untuk motor Supra X 125 yang diproduksi pada tahun 2012 hingga sekarang. Tarif pajak ini termasuk pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Selain itu, berdasarkan data dari Pajak Mobil, tarif pajak Supra X 125 tahun 2023 juga bervariasi sesuai dengan daerah tempat tinggal pemilik motor. Misalnya, untuk daerah Jakarta, tarif pajak Supra X 125 tahun 2023 adalah Rp. 300.000, sedangkan untuk daerah Jawa Barat, tarif pajaknya adalah Rp. 280.000. Tarif pajak ini juga sudah termasuk PKB dan SWDKLLJ.

Untuk membayar pajak motor Supra X 125 tahun 2023, pemilik motor harus membawa KTP dan STNK asli ke kantor Samsat terdekat. Pemilik motor juga bisa membayar pajak secara online melalui aplikasi cek pajak kendaraan yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Cara membayar pajak secara online adalah sebagai berikut:

  1. Buka aplikasi cek pajak kendaraan dan masukkan nomor polisi motor.
  2. Pilih menu bayar pajak dan pilih metode pembayaran yang diinginkan, misalnya melalui ATM, Indomaret, atau Alfamart.
  3. Ikuti instruksi pembayaran yang muncul di layar dan selesaikan transaksi.
  4. Simpan bukti pembayaran dan tunggu SMS konfirmasi dari Samsat.
  5. Cetak bukti pembayaran di kantor Samsat terdekat atau minta dikirim ke alamat rumah.
BACA JUGA:   Cara Melihat Nomor HP di Facebook yang Disembunyikan

Demikian informasi mengenai biaya pajak motor Supra X 125 tahun 2023 yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bayar pajak tepat waktu agar terhindar dari denda dan sanksi lainnya.

Also Read

Bagikan:

Tags